Sunday, April 18, 2010
Mengenai Hotel Non Bintang (Hotel Melati)
Tahukah anda, bahwa definisi Hotel Melati adalah hotel yang belum memenuhi persyaratan untuk menjadi hotel bintang? Sangat menyedihkan karena tidak semua hotel melati di persiapkan untuk menjadi hotel bintang. Sejak tahun 1977 sistem klasifikasi perbintangan hotel di Indonesia diatur oleh KepMen Perhubungan No.PM.10/PW.301/Pdb–77 dengan kriteria [1] Jumlah Kamar, [2] Bentuk bangunan, [3] Perlengkapan (fasilitas) dan [4] Mutu Pelayanan. Note : Mutu pelayanan berada di paling bontot!
Keputusan ini disempurnakan oleh Keputusan Menbudpar No KM03/HK.001/MKP.02, bahwasanya proses klasifikasi perbintangan di Indonesia dilakukan oleh PHRI. Dalam Kepmen inilah disebutkan bahwa mutu pelayanan adalah kriteria utama dalam pengklasifikasian. Di Kepmen tahun 2002 inilah muncul istilah Hotel Bintang dan Melati.
Hotel anda sudah terklasifikasi bintang 3? Tahan dulu..pastikan klasifikasi hotel bintang anda dapat berdasarkan peraturan yang benar. Caranya? apabila pada sertifikat klasifikasi yang anda punya ditandatangani oleh kepada dinas pariwisata di kota anda atau bahkan oleh walikota, then anda telah salah! Berdasarkan Keputusan Menbudpar No KM03/HK.001/MKP.02, klasifikasi bintang hanya dilakukan oleh PHRI. Hotel bintang (1 s.d 5) akan diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pimpinan Pusat PHRI dan Gubernur, sedangkan sertifikat Melati akan diurus oleh PHRI Provinsi (Badan Pimpinan Daerah).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment